Desa Takeranklating

Kecamatan Tikung
Kabupaten Lamongan - Jawa Timur

Artikel

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025: Arah dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Administrator

04 Januari 2026

9 Kali Dibaca

Takeranklating – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Tujuan Ditetapkannya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025

Permendesa ini disusun untuk memastikan Dana Desa digunakan secara efektif, efisien, dan berkeadilan, sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan riil masyarakat desa. Selain itu, regulasi ini bertujuan:

  • Mendorong penguatan ekonomi desa

  • Menekan angka kemiskinan dan stunting

  • Meningkatkan kualitas pelayanan dasar

  • Memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan desa

  • Mendukung terwujudnya Desa Mandiri dan berkelanjutan

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa Tahun 2026 difokuskan pada beberapa bidang prioritas, antara lain:

1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Dana Desa diarahkan untuk mendukung program-program yang berdampak langsung terhadap pengurangan kemiskinan, seperti bantuan sosial desa, pemberdayaan kelompok rentan, serta peningkatan pendapatan masyarakat melalui kegiatan produktif.

2. Penguatan Ketahanan Pangan Desa

Desa didorong untuk mengembangkan potensi lokal di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan pangan lainnya guna mewujudkan desa yang mandiri dan berdaulat pangan, termasuk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

3. Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung intervensi sensitif dan spesifik stunting, seperti peningkatan gizi ibu dan anak, sanitasi layak, air bersih, serta edukasi kesehatan masyarakat.

4. Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUM Desa

Permendesa ini menegaskan pentingnya Dana Desa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan usaha desa, UMKM, kewirausahaan masyarakat, dan optimalisasi peran BUM Desa sebagai motor ekonomi lokal.

5. Peningkatan Kualitas Layanan Dasar

Dana Desa difokuskan untuk mendukung peningkatan akses dan kualitas layanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, serta infrastruktur pendukung pelayanan publik desa.

6. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Prinsip Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026

Dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pelaksanaan Dana Desa harus berpedoman pada prinsip:

  • Partisipatif, melibatkan masyarakat desa

  • Transparan dan akuntabel

  • Berkeadilan dan berkelanjutan

  • Berbasis kebutuhan dan potensi lokal desa

 

Komitmen Desa Takeranklating

Pemerintah Desa Takeranklating berkomitmen melaksanakan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Seluruh program akan direncanakan melalui musyawarah desa dan dilaksanakan secara terbuka demi mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Takeranklating secara berkelanjutan.

admin -skd

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

KEPALA DESA

YASMU'IN, S.Pd

SEKRETARIS DESA

ABDUL ROZAQ, S. KOM

KAUR KEUANGAN

MUNTAHA

KAUR PERENCANAAN

SUPARLAN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

BAMBANG RIYANTO

KASI PELAYANAN

RAHADIANTI AYU LESTARI

KASI PEMERINTAHAN

ABDUL MALIK

KASI KESEJAHTERAAN

SAMI'AN, S.Pd

KASUN BANJARKEPUH

ABDUL MU'IN

KASUN TAKERAN

IRWAN SUJIANTO

KASUN MOJODALEM

NAKIM

KASUN KLATING

SUNARI

KASUN MOJOLEGI

FATCHUR RIZA

KASUN GENCENG

ABDUL HANIF

STAFF DESA

FIRDA DWI SEPTIANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Takeranklating

Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, 35

Galeri Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 976.429.304,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.500.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 354.166.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 82.689.300,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 466.074.004,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.187516749972807
Longitude:112.41201630989954

Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa