Desa Takeranklating

Kecamatan Tikung
Kabupaten Lamongan - Jawa Timur

Artikel

ALUR USULAN PERUBAHAN BPJS MANDIRI ke PBI

Administrator

04 Januari 2026

11 Kali Dibaca

 

WhatsApp_Image_2026-01-04_at_18-46-08 

Bagi banyak keluarga di Indonesia, memiliki jaminan kesehatan adalah kebutuhan mendasar. Namun tidak semua orang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, terutama mereka yang penghasilannya tidak tetap atau sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Itulah sebabnya pemerintah menyediakan program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu bantuan iuran BPJS yang dibayarkan oleh negara untuk masyarakat kurang mampu.

Banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin pindah menjadi peserta PBI karena kondisi ekonomi yang berubah. Misalnya, kehilangan pekerjaan, pendapatan menurun drastis, atau sedang mengalami masalah finansial yang membuat pembayaran iuran rutin menjadi beban.

Namun, tidak sedikit orang yang bingung mengenai prosedurnya. Apakah bisa langsung pindah? Apa saja syaratnya? Dimana harus mengurusnya?

Tenang, proses pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI sebenarnya tidak sulit, tetapi ada tahapan dan kriteria tertentu yang harus warga penuhi. Artikel kali ini akan membahasnya secara lengkap dan terstruktur agar warga memahami prosesnya dari awal hingga selesai.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Program ini ditujukan khusus untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Artinya, peserta PBI tidak membayar iuran apa pun setiap bulan. Mereka tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan seperti peserta biasa, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan darurat sesuai prosedur BPJS.

Apakah Peserta BPJS Mandiri Bisa Pindah ke PBI?

Jawabannya: bisa, tetapi tidak otomatis.

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah status kepesertaan mandiri menjadi PBI. Proses penentuan apakah seseorang berhak menjadi PBI ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui pendataan DTKS.

Jadi, untuk pindah ke PBI, kamu harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS sebagai penerima manfaat program sosial pemerintah.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Untuk mengajukan permohonan perubahan kepesertaan, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut syarat umum yang biasanya diminta:

1. Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi dan asli KK yang masih berlaku.

2. KTP Elektronik

Fotokopi e-KTP seluruh anggota keluarga yang akan didaftarkan.

3. Kartu BPJS Mandiri

Bukti kepesertaan aktif.

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (Jika Diminta)

Beberapa daerah masih meminta SKTM sebagai bukti tambahan.

5. Terdaftar dalam DTKS

Ini adalah syarat utama. Jika belum terdaftar, kamu harus mengajukan dulu ke Dinas Sosial setempat.

6. Tidak Menunggak Iuran BPJS

Meskipun tidak wajib di semua daerah, beberapa kantor BPJS meminta tunggakan dilunasi sebelum proses perubahan status dilakukan.

Alur dan Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI

1. Daftar atau Pastikan Terdaftar di DTKS

Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan bahwa kamu atau keluargamu masuk dalam DTKS. Ada 3 cara untuk mengeceknya:

  • Lewat website cekbansos.kemensos.go.id

  • Lewat aplikasi Cek Bansos

  • Menanyakan langsung di kantor kelurahan atau Dinas Sosial

Jika namamu belum ada di DTKS, kamu harus mengajukan permohonan pendataan dengan membawa:

  • KK

  • KTP

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan)

Pihak kelurahan akan melakukan verifikasi, lalu meneruskan data ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke Kemensos. Penting untuk memahami bahwa pendataan ini tidak langsung disetujui. Proses validasi DTKS biasanya dilakukan setiap bulan, tetapi perubahan kepesertaan PBI baru diperbarui per triwulan (3 bulan sekali).

2. Menunggu Penetapan PBI dari Kemensos

Setelah data kamu masuk DTKS, Kemensos akan menilai apakah kamu memenuhi kriteria untuk menjadi peserta PBI. Jika lolos verifikasi, namamu akan dimasukkan ke daftar PBI periode berikutnya.

Ini berarti prosesnya tidak instan. Waktu tunggu bisa berkisar antara 1–3 bulan, tergantung jadwal verifikasi data di Kemensos.

3. Mengurus Perubahan Kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan

Jika namamu sudah terdaftar sebagai peserta PBI, kamu bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperbarui status kepesertaan. Bawa berkas berikut:

  • KTP

  • KK

  • Kartu BPJS Mandiri

  • Bukti terdaftar sebagai PBI (biasanya berupa SK PBI dari Kemensos atau data yang muncul di sistem BPJS)

Petugas BPJS akan memproses perubahan data dan mengubah statusmu dari peserta Mandiri menjadi PBI.

4. Status Kepesertaan Berubah Menjadi Aktif PBI

Setelah data berhasil diperbarui, kamu akan menjadi peserta PBI dan tidak perlu membayar iuran bulanan lagi. Fasilitas layanan kesehatan (FKTP) yang digunakan biasanya tetap sama, kecuali kamu ingin mengajukan perubahan.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

1. Tidak Bisa Pindah Mendadak

Karena harus masuk DTKS dulu, proses migrasi memerlukan waktu. Jadi tidak bisa langsung pindah hanya karena tidak mampu membayar iuran bulan tertentu.

2. Peserta yang Menunggak

Beberapa daerah meminta peserta melunasi tunggakan sebelum migrasi, tetapi secara aturan nasional, tunggakan tidak selalu menjadi penghalang. Namun, tunggakan tetap wajib dibayar jika ingin mengaktifkan kembali status peserta mandiri di masa depan.

3. BPJS Tidak Bisa Mengubah Status Tanpa Penetapan Kemensos

BPJS hanya mengikuti daftar PBI yang sudah disahkan oleh Kemensos. Jadi BPJS tidak memiliki kewenangan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang masuk PBI.

4. Tidak Boleh Sering Ganti Status

Peserta yang sudah masuk PBI tidak dapat langsung keluar dan masuk lagi. Status ini sangat bergantung pada data ekonomi yang ada di DTKS.

Tips Agar Pengajuan PBI Lebih Mudah Diterima

  • Pastikan alamat di KTP sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini.

  • Ikuti proses pendataan di kelurahan secara lengkap dan jujur.

  • Sertakan bukti pendukung kondisi ekonomi, seperti surat tidak bekerja, surat keterangan usaha kecil, atau dokumen sosial lain.

  • Rajin mengecek apakah nama sudah masuk DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.

Semakin lengkap dokumen dan semakin akurat datanya, semakin besar peluang untuk diterima sebagai peserta PBI.

Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI memang bisa dilakukan, tetapi membutuhkan proses dan verifikasi yang cukup panjang. Hal terpenting adalah kamu harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS, karena penentuan peserta PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemensos.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

KEPALA DESA

YASMU'IN, S.Pd

SEKRETARIS DESA

ABDUL ROZAQ, S. KOM

KAUR KEUANGAN

MUNTAHA

KAUR PERENCANAAN

SUPARLAN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

BAMBANG RIYANTO

KASI PELAYANAN

RAHADIANTI AYU LESTARI

KASI PEMERINTAHAN

ABDUL MALIK

KASI KESEJAHTERAAN

SAMI'AN, S.Pd

KASUN BANJARKEPUH

ABDUL MU'IN

KASUN TAKERAN

IRWAN SUJIANTO

KASUN MOJODALEM

NAKIM

KASUN KLATING

SUNARI

KASUN MOJOLEGI

FATCHUR RIZA

KASUN GENCENG

ABDUL HANIF

STAFF DESA

FIRDA DWI SEPTIANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Takeranklating

Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, 35

Galeri Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 976.429.304,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.500.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 354.166.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 82.689.300,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 466.074.004,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.187516749972807
Longitude:112.41201630989954

Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa