Desa Takeranklating

Kecamatan Tikung
Kabupaten Lamongan - Jawa Timur

Artikel

Perdes APB Desa Tahun 2024

Administrator

06 Desember 2023

70 Kali Dibaca

Perdes APB Desa Tahun Anggaran 2024 adalah peraturan Perundang-undangan tentang APBDes yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD terkait anggaran di Desa.

Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan dan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Dalam regulasi desa yang mengatur pendapatan dan belanja Desa biasa disebut Perdes APB Desa terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa serta terperinci sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan.
    Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Yang terdiri atas kelompok Pendapatan Asli Desa, Transfer, dan Pendapatan Lain.
  2. Belanja Desa diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
    Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
  3. Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
    Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.

Penyusunan rancangan peraturan Desa yang memuat sebagaimana dimaksud diatas diprakarsasi oleh peemerintah Desa dan dikonsultasikan wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan dan selanjutnya disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Artinya setia perdes tidak dapat ditetapkan dan diundangkan jika belum disepakati oleh BPD melalui rapat paripurna. Dan khusus rancangan Perdes APB Desa Tahun 2024 wajib dievaluasi oleh Bupati/walikota.

Sesuai dengan Pasal 14, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa memuat Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

KEPALA DESA

YASMU'IN, S.Pd

SEKRETARIS DESA

ABDUL ROZAQ, S. KOM

KAUR KEUANGAN

MUNTAHA

KAUR PERENCANAAN

SUPARLAN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

BAMBANG RIYANTO

KASI PELAYANAN

RAHADIANTI AYU LESTARI

KASI PEMERINTAHAN

ABDUL MALIK

KASI KESEJAHTERAAN

SAMI'AN, S.Pd

KASUN BANJARKEPUH

ABDUL MU'IN

KASUN TAKERAN

IRWAN SUJIANTO

KASUN MOJODALEM

NAKIM

KASUN KLATING

SUNARI

KASUN MOJOLEGI

FATCHUR RIZA

KASUN GENCENG

ABDUL HANIF

STAFF DESA

FIRDA DWI SEPTIANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Takeranklating

Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, 35

Galeri Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 976.429.304,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.500.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 354.166.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 82.689.300,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 466.074.004,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.187516749972807
Longitude:112.41201630989954

Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa