Website Resmi
Desa Takeranklating
Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur
Administrator | 29 November 2023 | 727 Kali dibuka
Artikel
Administrator
29 November 2023
727 Kali dibuka
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, peraturan menteri ini menjadi arah kebijakan yang disertai dengan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Petunjuk operasional ini memberikan pandangan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa agar Desa tetap memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangannya, partisipasi aktif masyarakat Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD, dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Penggunaan Dana Desa yang telah diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. menurut Peraturan Menteri Desa Dan Daerah Tertinggal Transmigrasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Adalah:
- Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan
- pemenuhan kebutuhan dasar
- pembangunan sarana dan prasarana Desa
- Pengembangan potensi ekonomi lokal
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
- Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa
- Pengembangan seni budaya lokal
- Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
LAMPIRAN :
| Permendesa Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 | DOWNLOAD |
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2028
Populasi
1994
Populasi
0
Populasi
4022
2028
LAKI-LAKI
1994
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4022
TOTAL
Aparatur Desa
KEPALA DESA
YASMU'IN, S.Pd
SEKRETARIS DESA
ABDUL ROZAQ, S. KOM
KAUR KEUANGAN
MUNTAHA
KAUR PERENCANAAN
SUPARLAN
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
BAMBANG RIYANTO
KASI PELAYANAN
RAHADIANTI AYU LESTARI
KASI PEMERINTAHAN
ABDUL MALIK
KASI KESEJAHTERAAN
SAMI'AN, S.Pd
KASUN BANJARKEPUH
ABDUL MU'IN
KASUN TAKERAN
IRWAN SUJIANTO
KASUN MOJODALEM
NAKIM
KASUN KLATING
SUNARI
KASUN MOJOLEGI
FATCHUR RIZA
KASUN GENCENG
ABDUL HANIF
Desa Takeranklating
Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 197 |
| Kemarin | : | 268 |
| Total | : | 99.775 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.82 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Komentar yang terbit pada artikel "Permendesa Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa"